RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menyelesaikan penggeledahan di kantor usaha milik tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan di Buloa, Soerdirjo Aliman alias Jen Tang di Jalan Gunung Bawakaraeng, Selasa (28/11/2017).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 70 jenis item dokumen dan uang senilai Rp.20 juta yang berada di dalam amplop di salah satu meja pengawai PT Jujur Jaya Sakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, ada beberapa dokumen yang dicari yang dibutuhkan oleh penyidik, dokumen-dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dugaan tindak pidana korupsi terhadap sewa tanah di Buloa.
“Tadi penyidik telah menyelesaikan penggeledahan, kemudian ada sekitar 70 jenis dokumen yang disita. Selanjutnya dokumen itu akan dibawa ke Kejati untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Salahuddin saat ditemui di lokasi penggeledahan.
Salahuddin membeberkan, bahwa dari 70 item dokumen yang sita ada dalam 1 koper penyidik. Selain itu juga ditemukan uang Rp. 20 juta di meja salah satu karyawan bernama Jayanti, dimana yang bersangkutan sementara menjalani proses sidang.
“Uang 20 juta itu sudah disita oleh penyidik. Semua indikasi peredaran uang dicoba untuk ditelusuri oleh tim penyidik,” bebernya.
Namun, Salahuddin enggan menanggapi kehadiran penasehat hukum Jen Tang yakni Ulil Amri yang turut hadir juga saat dilakukan penggeledahan di kantor PT Jujur Jaya Sakti.
“Saya tidak mau tanggapi hadirnya Ulil Amri di lokasi. Saya menyatakan tim penyidik benar telah menyelesaikan penggeledahan dan menyita 70 jenis item dokumen dalam 1 koper.
Nanti lebih lanjut akan dirilis,” tutupnya.
Penulis : Illank