RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin selama 3 tahun 8 bulan penjara.
Bur yang merupakan terdakwa dalam kasus penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.
Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim, Yuli Effendi dalam amar putusannya bahwa Bur dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, Selasa.(10/7/2018).
Namun, vonis ini masih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda Rp 1 Miliar.
“Memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukuman 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 Juta dengan hukuman 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” kata Yuli Effendi dalam putusannya
Dijatuhkannya vonis tersebut, dimana Bur terbukti telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dinyatakan bersalah usai majelis hakim menimbang bahwa pencabutan SK Gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi masih belum bersifat final, karena hingga saat ini SK tersebut masih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung.
Selain itu, majelis hakim juga menganggap bahwa Bur mengetahui secara pasti bahwa lahan transmigrasi itu merupakan pencadangan tanah.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan terdakwa selalu kooperatif, bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sehingga hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan hukuman yang diberikan jaksa penuntut sebelumnya.
Penulis: Illank