RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru dengan terdakwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar terpaksa harus ditunda.
Penundaan sidang tersebut lantaran hakim ketua Riaonto Adam Pontoh yang diketahui bakal menyidangkan perkara ini belum siap.
“Intinya putusan belum bisa dan belum siap dibacakan jadi sementara ditunda dulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (13/12/2017).
Ahmad Yani menerangkan, karena adanya sesuatu dan lain hal soal teknis pembacaan putusan dalam sidang lanjutan tersebut sehingga ditunda. Maka sidang lanjutan nanti bakal kembali digelar pada pekan depan.
“Jadi satu minggu lagi. Hari Kamis, 21 Desember baru dilanjut sidangnya dengan agenda pembacaan putusannya,” terang Ahmad Yani.
Penulis : Illank