RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Jemis Kontaria tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah toko (toko) di Jalan Buruh Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar akhirnya ditolak oleh hakim tunggal.
Ditolaknya gugatan praperadilan penggugat oleh hakim tunggal Basuki Wiyono lantaran proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel sudah sah.
“Penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan ruko yang telah dilakukan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel sah. Sehingga praperadilan ditolak,” kata Basuki Wiyono saat membacakan hasil putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/12/2017).
Menanggapi keputusan hakim, AKBP Hj Yusni Asmadi selaku Kasubdit Bankum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel mengaku sangat mengapresiasi dari hasil keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersangka.
“Sejak awal kami telah bekerja maksimal menyakinkan hakim bahwa penyelidikan penyidikan perkara dugaan pengrusakan ruko yang sedang ditangani penyidik Reskrimun Polda Sulsel telah sesuai SOP dan aturan yang ada. Hakim akhirnya menyatakan gugatan praperadilan tersangka ditolak,” ungkap Yusni saat ditemui usai sidang.
Untuk langkah hukum selanjutnya kata Yusni, tidak mempunyai wewenang menanggapi lebih jauh. Karena persoalan apakah nantinya tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Itu merupakan kewenangan penuh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel yang menangani perkaranya.
“Intinya putusan hakim. Alhamdulillah kami sangat apresiasi dan bukti kami telah bekerja secara maksimal dan hasilnya sesuai dengan harapan. Soal langkah selanjutnya apakah tersangka akan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik,” ujar Yusni.
Penulis : Illank