Hari Kakaktua Indonesia, PROFAUNA Ajak Masyarakat ‘Stop Beli Burung Langka’

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Kakaktua Indonesia sejumlah aktifis Organisasi Protectio of Forest and Fauna (PROFAUNA) Indonesia kampanye publik mengajak masyarakat untuk tidak membeli burung Nuri dan Kakaktua yang kini sudah julai langka di Flyover Makassar, Sabtu (16/9/2019).

Dalam kampanye publik tersebut para aktifis PROFAUNA mengenakan kostum burung Nuri Bayan sambil membentangkan spanduk berisi ajakan agar masyarakat tidak lagi membeli serta memelihara burung Nuri dan Kakaktua.

Menurut Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Bayu Sandi mengatakan, lebih 95 persen burung Nuri dan Kakaktua diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Burung-burung itu ditangkap dari habitat aslinya berada di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi dan Papua.

“Dengan tidak membeli burung Nuri dan Kakaktua kita turut memotong rantai perdagangannya. Momen hari Kakaktua Indonesia ini menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian burung Nuri dan Kakaktua,” kata Bayu Sandi.

Bayu menekankan, burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) notabene sudah dilindungi undang-undang saja masih tinggi tingkat perdagangannya. Tentunya, nasib yang lebih mengenaskan dialami oleh spesies lain yang belum dilindungi, seperti Kakaktua Putih (Cacatua Alba) dan Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berstatus endemik Maluku Utara.

“PROFAUNA sudah sejak tahun 2005 mendorong pemerintah agar menetapkan Kakaktua Putih sebagai satwa dilindungi, tetapi sampai detik ini belum terwujud padahal populasinya di alam sudah menurun drastis dan tingkat pemburuannya masih tinggi,”tandasnya.

Dari hasil investigasi dan monitoring PROFAUNA, lanjut Bayu, dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok khususnya berasal dari Maluku Utara juga masih tinggi.

Selama bulan November 2016 hingga Januari 2017 menunjukkan para penangkap burung Nuri dan Kakaktua di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara masih tinggi, sekitar 3000 ekor burung Kakaktua Putih, Kasturi Ternante dan Nuri Bayan ditangkap dari Alam.

Tingginya penangkapan tersebut, kata Bayu, dipicu oleh adanya permintaan dari pengepul burung yang kebanyakan menerima pesanan dari pembeli sebagian besar dari Jawa dan Filipina dengan harga bisa mencapai 2 juta rupiah hingga 3,5 juta rupiah.

Sedangkan menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar siapapun dilarang keras menangkap, menjual, membeli maupun memelihara jenis satwa dilindungi.

“PROFAUNA juga mendesak agar pemerintah segera memasukkan Kakaktua Putih dan Kasturi Ternate dalam daftar satwa dilindungi, untuk memastikan secara hukum burung endemik Maluku Utara ini tidak lagi diperdagangkan,”pungkasnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply