RAPORMERAH.CO BULUKUMBA – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria didguga pelaku pengedar narkoba beserta seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Poros Bulukumba Makassar, Lingkungan Bintarore, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.
Adapun identitas kedua orang tersebut bernama Ridwan alias Iwan (36) warga Lingkungan Pao, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sebagai kurir dan Andi Tenri Uleng alias Andi Tenri (40) warga Jalan Poros Bulukumba Makassar Km 8, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, sebagai pengguna.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Poernomo saat dilakukan penggeledahan di rumah milik pelaku Ridwan alias Iwan.
“Anggota menggeledah dan ditemukan barang bukti 1 sachet sabu di dinding rumah tersangka,” kata Dicky, Minggu (22/10/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Dicky, barang haram tersebut ia beli dari seorang pria bernama Syatir dengan harga Rp. 100 ribu.
“Rencananya sabu itu akan digunakan bersama Andi Tenri sehingga demi kepentingan penyelidikan keduanya diamankan ke Mapolres Bulukumba,” ungkapnya.
Dicky menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp 50.000, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih dan 1 unit Wifi merk Andromax warna hitam.
Peliput : illank