


RAPORMERAH.CO, GOWA – Muh Ramma Bin Baso Dg Ngalle (32) merintih kesakitan setelah mendapatkan timah panas dari personil Resmob Polres Gowa. Ia merupakan tersangka kasus pencurian.
Sebelumnya, pelaku pencurian ditangkap oleh petugas saat berada di Kampung Karampangejab, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (2/7/2017) sekitar pukul 01.30 Wita.
Polisi berhasil menyita barang bukti milik dari korban Rinaldi yaitu, 4 unit HP, 1 unit laptop merk Acer, 3 gelang emas, 4 cincin, 1 jam tangan warna hitam merk Alexander, 1 untai kalung emas dan uang tunai 2,5 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi B/589/VII/2017/SPK Res Gowa tanggal 2 Juli 2017. Tersangka berusaha melawan dan melarikan saat dilakukan penangkapan, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
“Ketika personil berikan tembakan peringatan tersangka tetap berusaha kabur, sehingga personil mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan tembakan ke arah kaki satu kali mengakibatkn tersangka terjatuh dan berhasil diamankan,” kata Dicky Sondani.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply