Ibu Penyiksa Tiga Anak Angkat di Makassar Resmi Jadi Tersangka

MR alias MM ditetapkan tersangka penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

MR alias MM ditetapkan tersangka penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka terhadap ibu angkat tiga orang bocah yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Ruko Mira, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

MR alias MM ditetapkan tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik menetapkan MR alias MM setelah kita kumpulkan alat bukti di lokasi kejadian dan memeriksa tujuh saksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (18/9/2018).

Wirdhanto menyebutkan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 77 B Juncto pasal 76 B dan pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76 C UU RI No 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak.

“Serta pasal 44 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2004 tentang kekerasan dalam berumah tangga dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 Juta,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply