IGI dan PGRI Minta Pergub Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 di Revisi

Ketua Umum ikatan guru ikatan guru indonesia, Muh.Ramli Rahim saat melakukan press conference di Warkop Tuan Guru, Kamis (4/1/2018) | Foto : Thamrin

Ketua Umum ikatan guru ikatan guru indonesia, Muh.Ramli Rahim saat melakukan press conference di Warkop Tuan Guru, Kamis (4/1/2018) | Foto : Thamrin

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan  bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel, dianggap telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung di bawah pemerintah provinsi.

Hal itu di ungkapkan, Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang saat ini tengah berjuang agar para guru juga ikut memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin).

Merujuk kepada pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan bagi PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional guru yang telah menerima tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya yang sejenis tersebut, IGI menilai tidak ada alasan bagi Pemprov memberikan pilihan kepada Guru, memilih sertifikasi atau Tukin. Sebab, sumber keduanya berbeda.

Ketua Umum Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim mengatakan, guru mendapatkan pakasi. Akan tetapi, karena pakasi dihilangkan dan digantikan Tukin, sehingga guru sertifikasi tidak bisa lagi mendapatkanya. Artinya guru kehilangan pakasi dan tidak mendapatkan Tukin.

“Itu tidak masuk akal jika guru tidak mendapatkan Tukin hanya karena sudah mendapatkan sertifikasi, sudah jelas dari sumbernya saja berbeda Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan tukin kepada Guru, sebab guru juga bagian dari Pemprov, ” ujar Ketua IGI Pusat, Ramli Rahim saat Press Conference di Warkop Tuan Guru, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut Ramli Rahim mengatakan, jika Pemprov menilai pendapatan guru akan double jika tetap mendapatkan sertifikasi dan tukin maka itu tidak masuk akal.

“dalam realitasnya nanti akan menimbulkan ketimpangan, guru sertifikasi yang berdarah-darah untuk mendapatkan status guru profesional harus menerima kenyataan pendapatannya kalah dari guru baru yang belum lulus sertifikasi,”umbarnya.

“Makanya kami akan terus memperjuangkan guru agar tetap bisa mendapatkan tukin, karena beban kerja guru lebih berat dibandingkan dengan seluruh pegawai Pemprov,” tambahnya.

Salah satunya contoh yang harus dilihat yaitu, banyak guru yang mendapatkan tindak kekerasan dari murid dan orang tua siswa. Semua itu dihadapi guru hanya untuk masa depan generasi anak Sulsel.

“Bukan hanya itu. Guru kadang harus berurusan dengan polisi karena telah mencubit siswa. Nah guru mencubit siswa hanya untuk masa depan siswa tersebut, itu harus dilihat,” jelasnya.

Maka dari itu IGI dan PGRI telah bersepakat menyatakan tekad berjuang hingga titik darah penghabisan jika dalam dalam kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru diabaikan.

“16.000 Guru Siap Bergerak Jika Tukin Ditiadakan Untuk Guru,”tutupnya.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply