Jadikan Kamr Kost Tempat Transaksi Sabu, Satu Pelaku Diciduk Polisi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diciduk personel Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (2/6) sekitar pukul 19.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari tangan Ismail alias Ilong (29) warga Jalan Balaparang, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, sebuah narkotika jenis sabu seberat 50,60 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kost kerap dijadikan tempat transaksi sabu sehingga pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat tiba di lokasi anggota melihat seorang pria yang berlagak mencurigakan lalu kita periksa dan ditemukan barang bukti satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan di saku celananya,” kata Dicky, Senin (3/6/2019).

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diamanakan di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dia peroleh setelah melakukan komunikasi dengan seorang pria berinisial I yang beralamat di daerah Maccini Raya, Kota Makassar. Dan saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply