RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Korban pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Agus meminta kepastian hukum terhadap dua orang tersangka yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kasus tersebut nyaris memakan waktu setahun, namun berkas perkara yang menjerat Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander sebagai tersangka belum juga rampung.
Menurut Agus, jika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan betul bekerja secara profesional dan proporsional maka seharusnya kasus dugaan pengrusakan itu sudah masuk ke proses pengadilan.
“Dengan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sulsel, harusnya jaksa memberi petunjuk kepada polisi agar menghadirkan ahli untuk menjelaskan vicarious liability. Karena Intsrumen hukumnya untuk menghadirkan ahli dibenarkan KUHAP pasal 184 ayat 1 yang menjelaskan bahwa salah satu alat bukti adalah keterangan ahli,” kata Agus, Kamis (6/12/2018).
Bahkan, dalam kasus ini dirinya merasa dirugikan, karena menjadi korban. Dan sudah pernah ada putusan praperadilan bernomor 15/PID.PRA/2016/PN.Makassar tanggal 16 Agustus 2016.
Dimana sambung Agus, putusan praperadilan tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan kepada pekerja atau buruh.
“Sehingga kalau jaksa masih mendasari pertanggungjawaban pada buruh atau pekerja sebagai tanggungjawab pidana, maka telah bertentangan dengan putusan praperadilan tersebut,” tandas Agus.
Agus menerangkan, secara hukum seharusnya dalam membuat terang kasus dugaan pengrusakan ruko miliknya. Maka terminologi dari vicarios libality harus dijelaskan oleh ahli hukum pidana dalam konteksnya mengenai peranan Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan Edi Wardus selaku pemborong dalam hubungannya dengan perbuatan para buru atau pekerja yang diperintahkan untuk melakukan pembetelan rumah pelapor hingga mengalami kerusakan.
“Kalau jaksa penuntut, masih mempertahankan pendapat hukumnya dalam berkas perkara (P.18) yang dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik, maka saya sebagai kuasa hukum dari Irawati Lauw menantang jaksa untuk mengkaji secara ilmiah dalam kasus ini,” tegas Agus.
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw (istri Agus) pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.
“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar