Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa Penggelembungan Suara Caleg Ajukan Banding

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis tujuh terdakwa pengelembungan suara calon legislatif Sulsel yang hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Makassar. Mereka terbukti melanggar pasal 535 dan 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi pidana yang dijatuhkan hanya pidana bersyarat bukan pidana kurungan seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa yakni Fitriani Arifuddin (PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang), Ismail (PPK Kecamatan Panakkukang), Muh Barliansyah (Ketua PPS Kelurahan Karampuang), dan Firman (PPK Kecamatan Panakkukang) divonis pidana bersyarat empat bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan masa percobaan 10 bulan.

Sementara, Rahmat (operator Situng KPU Kota Makassar) yang hanya divonis pidana bersyarat empat bulan dan denda Rp 5 juta. Vonis kelima terdakwa ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa yakni empat bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangan, untuk terdakwa Adiwijaya dan (ketua PPK Biringkanaya) dan Umar (ketua PPK Panakkukang) divonis pidana bersyarat enam tahun kurungan dan denda Rp10 juta subdider satu bulan kurungan. Dengan masa percobaan tujuh bulan masa percobaan. Keduanya terbukti melanggar pasal 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga, jaksa pun mengambil sikap dengan mengajukan banding terhadap putusan tujuh terdakwa pelanggaran Pemilu yang hanya dihukum pidana percobaan

“Senin, kemarin kita sudah masukan pengajuan banding dan kemarin juga hari terakhir mengajukan banding,” kata jaksa, Ridwan Saputra saat ditemui di PN Makassar, Selasa (30/7/2019).

Selain jaksa, penasehat hukum ketujuh terdakwa juga mengajukan banding terkait dakwaan yang didakwakan tidak terbukti unsur pasalnya.

“Pengacaranya juga banding, menurutnya bahwa dakwaannya tidak terbukti unsur pasalnya. Kami bandingnya, karena kami tuntut dipenjarakan tetapi vonisnya hukuman percobaan. Dan dalam waktu tujuh hari itu sudah putusan bandingnya,” ungkapnya.

Terpisah, Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi mengatakan, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan putusan.

Dan lanjut Bambang, dalam tujuh hari majelis hakim akan menerima kesimpulannya baik dari terdakwa maupun jaksa, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Artinya, kalau JPU dan penasehat hukumnya mengajukan banding, berarti ya banding mas,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

(Mir/Azr)

Leave a Reply