


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap seorang hacker akun sosial media.
Jefri alias Jeef yang merupakan warga Sumatera Selatan ditangkap Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Jalan Seriang Kuning, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, setelah meretas akun grub Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK).
Kemudian menjual akun tersebut ke seorang pria bernama, Dicky Armawan yang ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Palembang.
Sampai ditangkapnya pelaku hacker bersama pembeli akun media sosial ini, kata Kasubdit Cyber Crime, AKBP Musa Tampubolon, setelah adanya laporan polisi pemilik akun grup Facebook L-IKMK, Bli Wayan Wijaya sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Awalnya kita menangkap si pembeli akun, Dicky Armawan, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yang meretas pengamanan grup facebook L-IKMK. Mereka kita tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan,” kata Musa, Selasa (30/7/2019).
Musa menerangkan, pelaku meretas akun facebook salah satu admin grup L-IKMK untuk dijual ke Dicky seharga Rp 500 ribu. Setelah akun tersebut dibeli, Dicky kembali menjual ke orang lain dengan harga dua kali lipat.
“Jadi motif peretasan akun grup facebook yang dilakukan pelaku, hanya untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, terang Musa, Jefri disangkakan pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (3) Juncto pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan Dicky Arwanda juga dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
“Pelaku peretas akun grup facebook ini dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply