Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Istrinya Selama 15 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Ariyanto Jaya alias Mustakim alias Anto di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/5/2019) siang tadi.

Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada tahun 2014 silam, dimana terdakwa menghabisi nyawa istrinya dengan membacok tubuh istrinya sebanyak 9 kali menggunakan senjata tajam jenis parang.

Dihadapan majelis hakim, jaksa Andi Suklifli Herman membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan menyakinkan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Andi Sulkifli Herman.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, terdakwa hanya bisa menunduk dan terlihat pasrah dengan tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun.

Selanjutnya, sidang kembali akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

(Ink/Azr)

Related Post