RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Herman (32) terdakwa kasus pembunuhan Ratna, dijatuhkan vonis oleh majelis hakim selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/4/2018).
korban yang merupakan seorang janda dan juga kekasih hati dari terdakwa tega membunuh Ratna pada tanggal 30 September 2017 silam.
Ketua majelis hakim, Doddi Hendrasakti dalam pembacaan amar putusannya mengatakan terdakwa, Herman telah terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan secara sadar kepada Ratna dengan menjerat lehernya menggunakan tali selama 5 menit.
“Mengadili bahwa tindakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua majelis hakim.
Tak hanya menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara, hakim juga menolak surat pembelaan terdakwa. Vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herman hanya 14 tahun penjara pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 30 September 2017 silam, Herman membunuh Ratna di Pergudangan Benteng Baru, Jalan Galangan Kapal Ujung Tanah. Herman melakukan pembunuhan di dalam Truk Fuso 6 roda yang biasa ia bawa. Herman yang mengaku cemburu terkait kedekatan seorang pria dengan janda beranak tiga itu.
Jasad Ratna (31) ditemukan oleh warga di Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Selasa (3/10/2017). Sementara Herman ditangkap di sekitar wilayah di Pabrik Tonasa, Kabupaten Pangkep, Rabu dini hari (4/10/2017).
Penulis : Illank