RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar membongkar jaringan prostitusi online yang berada di Kota Makassar.
Pihak kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial AAL alias Ayu yang diduga sebagai mucikari. Ia ditangkap saat berada di Hotel Citadines Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Kamis (4/4) kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, terbongkarnya jaringan prostitusi online ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa Ayu mempekerjakan wanita-wanita muda sebagai pekerja seks komersil (PSK), sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar hotel tersebut.
“Pelaku diduga sebagai mucikari ini berhasil kita amankan di Hotel Citadines. Dia berperan sebagai penyedia tempat dan juga mencari pria hidung belang melalui media sosial (sosmed) dengan menggunakan aplikasi Michat,” kata Indratmoko saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (6/4/2019) siang.
Indratmoko menerangkan, jika pelaku mempekerjakan tiga wanita yang berinisial, RA, AN dan SE berumur sekitar 19 hingga 21 tahun sebagai pemuas nafsu bagi lelaki hidung belang.
Pada mulanya lanjut dia, bahwa ketiga wanita muda ini bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) di salah satu perusahaan minuman di Kota Makassar. Kemudian mereka bertemu dengan pelaku lalu diiming-imingi upah yang cukup besar, sehingga ketiganya nekat menjadi pekerja seks komersil.
“Mereka (korban) ini awalnya bekerja sebagai SPG. Dan setelah ketemu dengan pelaku, mereka ditawarkan jadi pekerja seks online dan mereka pun tergiur dengan upah yang lebih banyak,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Indratmoko, akan dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana barang siapa yang pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja memudahkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tutupnya
(Ink/Azr)