Jelang Sidang Putusan, Orang Tua Rezky Bakal Hadir

Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kematian mahasiswi kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul digelar pada Kamis (7/6) pekan depan, ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sejak disidangkan pertengahan tahun 2017 lalu, akhirnya memasuki ujung dari persidangan yang diselimuti kontroversi. Anggapan sebagian orang ragu terhadap ketiga terdakwa sebagai penyebab kematian mahasiswi asal Mamuju itu akan dihukum berat. Bahkan ada yang beranggapan para terdakwa akan divonis bebas, lantaran selama dua tahun terdakwa tidak pernah ditahan.

Rencananya pada sidang putusan yang akan digelar pekan depan, keluarga korban bakal hadir dalam persidangan pembacaan putusan majelis hakim. Hal ini berdasarkan informasi dari Ketua Aliansi Mahasiswa Mamuju (AMM) Handika Desta Putra, Organisasi yang hingga kini masih menuntut keadilan untuk kematian Rezky Evienia.

“Kami rutin berkomunikasi sama orang tua almarhumah. Katanya tanggal enam Juni nanti, sudah berada di Makassar untuk hadir di persidangan keesokan harinya,” kata Handika, Sabtu (2/6/2018).

Handika berharap agar majelis hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon menjatuhkan hukuman lebih berat kepada ketiga terdakwa, jika dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya memberikan hukuman sebanyak 16 bulan.

“Kondisi almarhum pada saat setelah mengikuti pengkaderan TBM kemarin, dengan terdapat luka lebam, pada lengan kiri dan kanan, luka memar pada bagian kepala dan juga luka dalam. Sudah pasti ada unsur penganiayaan didalamnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kematian Rezky Evienia Syamsul, yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (22), Heldi Jafar (24), serta Wahyuni Rachman (24) dituntutu 16 bulan oleh Andi Armasari yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum di dalam persidangan. Ketiga terdakwa dikenakan pasal 359 tentang kelalaian.

Penulis : Illank

Related Post