


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak enam orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah kantor usaha milik tersangka tindak pidana pencucian uang Soerdirjo Aliman alias Jen Tang di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Selasa (28/11/2017).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah berkas diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel dilaksanakan sejak pukul 12.00 Wita untuk mencari tambahan barang bukti kasus yang melilit Jen Tang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di tempat usaha tersangka Jen Tang, saat ini masih berlangsung.
“Penggeledahan di dalam ruangan yang masih sementara berlangsung sekitar sudah hampir dua jam penyidik berada didalam,” kata Salahuddin saat ditemui di kantor PT Jujur Jaya Sakti Jalan Gunung Bawakaraeng.
Lanjut Salahuddin, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, saat ini sudah ada tiga terdakwa telah menjalani persidangan.
“Pengembangan dari tiga terdakwa itu, tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan dari tersangka Jen Tang,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan di kantor usaha milik Jen Tang PT Jujur Jaya Sakti.
Penulis : Illank
Leave a Reply