Kapolrestabes Makassar Sebut Pelanggaran Anggota Polri Mengalami Kenaikan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memaparkan hasil kinerja anggota Polrestabes Makassar selama tahun 2018. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Polrestabes Makassar yang melakukan tindak pelanggaran selama 2018 mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menerangkan, bahwa anggota Polri yang melakukan beberapa jenis pelanggaran selama tahun 2018, salah satu yang didominasi adalah pelanggaran disiplin sebanyak 66 jika dibandingkan pada tahun 2017 hanya ada 57 kasus.

“Rata-rata pelanggaran anggota adalah mangkir dari tugas. Kalau dugaan penggunaan narkoba belum ada,” kata Wahyu, Senin (31/12/2018) sore.

Selain itu, lanjut Wahyu, bahwa pelanggaran kode etik juga mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2017 terdapat 5 kasus tetapi pada tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus.

“Untuk pelanggaran pidana tahun ini naik sebanyak 3 kasus. Jika dibandingkan 2017 lalu hanya ada 2 kasus saja. Sehingga tahun ini total pelanggaran angota Polri mengalami kenaikan sebesar 77 kasus atau naik 20 persen dari tahun lalu hanya ada 64 kasus,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan, bahwa anggota Polri yang melakukan berbagai jenis pelanggarannya, pasti akan mendapatkan sanksi baik ringan maupun berat.

“Bahkan kita sampai pada sanksi pemecatan kepada dua anggota untuk tahun 2018 ini. Dan saya akan upacarakan setelah malam tahun baru,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Related Post