RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kaswan (23) dibekuk anggota Resmob Polsek Panakukkang, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil sebuah handphone milik korban di dalam mall, Senin (25/3/2019).
Warga Jalan Bontoduri 7 lorong 3, Kota Makasar, ditangkap berdasarkan adanya laporan aduan dari korban.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pemantau yang berada di dalam mall. Dan pelaku adalah salah satu karyawan departemen store.
“Pelaku takut kalau korban melapor ke polisi, makanya pelaku telepon korban untuk bertemu dan menyerahkan handphone milik korban. Kemudian korban pun memancing pelaku untuk bertemu di Pasar Segar. Saat itulah pelaku langsung kita sergap,” kata Ananda, Selasa (26/3/2019).
Ananda menerangkan, jika pelaku menemukan handphone milik korban yang tercecer di ruang ganti baju ketika korban hendak mencoba baju yang ingin dibelinya. Namun, pelaku membawa handphone milik korban dibawa pulang oleh pelaku.
“Pelaku pun takut kemudian menelpon korban dari nomor yang tertera di iCloud sehingga mereka janjian untuk bertemu dan menyerahkan handphone tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone telah diamanakan di Mapolsek Panakukkang.
(Mir/Azr)