


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan tersangka Sudirjo Aliman alias Jen Tang setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar tahun 2015.
Penetapan Jen Tang sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulselbar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor : PRINT- 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan S Maringka mengatakan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan atas nama ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yaitu atas nama Rusdin, A. Jayanti Ramli dan M Sabri yang saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka adalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang,” kata Jan S Maringka dalam press rilisnya di Kejati Sulselbar, Rabu (01/10/2017).
Tersangka Sudirjo Aliman alias Jen Tang, lanjut Jan, diduga turut serta bersama dengan terdakwa Rusdin, Jayanti dan M Sabri secara tanpa hak menguasai tanah negara dengan cara seolah-olah miliknya sehingga PT PP selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sewa sebesar Rp. 500 juta untuk biaya sewa.
“Dana tersebut kemudian diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” ungkapnya.
Jan menambahkan, penentapan Jen tang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lainnya di seputar lokasi pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Untuk itu Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah-langkah pengaman aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tambahnya.
Guna pengungkapan perkara ini, kata Jan, Kejati akan menerapkan strategi follow the money melalui kerja sama dengan instansi terkait serta mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada KPK dalam rangka dilakukan koordinasi penegakan hukum.
Peliput : Illank
Leave a Reply