Kasus Dugaan Penyuapan Proyek PUPR, ACC : Kejati Harus Periksa Bupati Bulukumba

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Beredarnya pengakuan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba terkait dugaan penyuapan pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar.

Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali serta oknum ASN tersebut dalam kasus suap pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 49 Miliar dari Kementerian PUPR.

“Ini harus ditindak lanjuti segera. Karena selain sudah ada pengakuan oknum ASN yang bersangkutan, juga banyak beredar bukti terkait itu beredar di media sosial facebook,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kamis, (27/9/2018).

Muthalib mengatakan, kasus ini harusnya mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga penanganannya di Kejati Sulsel dapat berjalan segera mungkin.

Selain itu, lanjut Muthalib, bahwa kasus dugaan penyuapan pengurus proyek senilai Rp 49 miliar ini, sudah viral di media sosial dan mendapat perhatian besar di masyarakat.

“Kasus ini juga sangat terang dimana seorang oknum ASN yang ditugaskan melakukan dugaan penyuapan pengurusan proyek juga telah mengakui sendiri dengan memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung terkait itu,” ujarnya.

Sehingga kata Muthalib, Kejati Sulsel harus segera memeriksa orang-orang yang dianggap terlibat dalam kasus dugaan penyuapan tersebut.

“Kejati harus segera periksa semua yang bersangkutan termasuk Bupati Bulukumba yang diduga memberikan rekomendasi dalam pengurusan proyek tersebut,” terang Muthalib.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post