RAPORMERAH.CO, MAKASSAR– Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Makassar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi sosialisasi penyuluhan kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017.
Dalam Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemenuhan atau untuk menuntaskan berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
“Pemeriksaan saksi-saksi dari tim TPAD Pemkot Makassar di Jakarta untuk pemenuhan P.19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, Selasa (26/2/2019).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa saksi sebanyak delapan orang Tim TAPD Pemkot Makassar ini masing-masing, Sekertaris Daerah (Sekda) T.A 2016, H Ibrahim Saleh selaku Ketua Tim TAPD, Asisten Bidang Pemerintahan T.A 2016, Drs Sabri selaku wakil ketua Tim TAPD, dan Asisten Bidang Keuangan dan Aset T.A 2016, DR.H.M Takdir Hasan Saleh selaku wakil ketua Tim TAPD.
Kemudian, Asisten Bidang Administrasi Umum T.A. 2016, dr. Andi Hadijah Iriani selaku wakil ketua Tim TAPD, Inspektur Kota Makassar T.A. 2016, Zainal Ibrahim selaku anggota Tim TAPD, Kepala Bagian hukum dan Ham T.A. 2016, H Manal Sophian selaku anggota Tim TAPD, Kepala Dinas Pendapatan Daerah T.A. 2016, H Irwan R Adnan selaku anggota Tim TAPD dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan T.A. 2016, Sukri Hasanuddin selaku anggota Tim TAPD Pemkot Makassar.
(Ibl/Azr)