Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, 5 Tersangka Termasuk Dua EO Ditahan

Ilustrasi | IST

Rapor-Merah.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Terbaru, dua orang yang berprofesi sebagai event organizer (EO) KONI Makassar, inisial HH dan JTU, ikut terseret dalam penyidikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Makassar, Alamsyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut memiliki peran dalam beberapa kegiatan besar yang diselenggarakan oleh KONI Makassar, termasuk Malam Juara Tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Tahun 2023, serta Kampung Atlet Tahun 2023. “Keduanya merupakan event organizer yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus terkait penyimpangan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Alamsyah, Sabtu (15/2/2025).

Penyidik Kejari Makassar memeriksa HH dan JTU pada Jumat (14/2) sebelum akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Alamsyah menambahkan, “Selanjutnya, kedua tersangka ini akan menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar, keduanya disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini. Mereka adalah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya.

(ANR)

Related Post