Kasus Korupsi Lampu Jalan, ‘Gelap Bulita’ Ditangan Kejari

RAPORMERAH.CO, LUWU TIMUR – Bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur meninggalkan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, seperti kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan umum di Kabupaten Lutim, Provinsi Sulsel.

Sebelumnya kasus yang ditangani oleh Kejari Lutim tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Proyek penerangan lampu jalan umum (PLJU) diketahui menelan anggaran senilai Rp 6,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2014.

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap penanganan dugaan korupsi lampu jalan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan tersebut sebaiknya segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

“Baru-baru ini telah terjadi pergantian pejabat dilingkup Kejari Lutim yakni Kasi Pidsus dan Kajari sehingga jangan sampai kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan ini hilang bersamaan dengan pergantian pejabat baru,” ungkap Kadir Wokanubun, Sekretaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Sabtu (23/9/2017).

Status kasus dugaan korupsi lampu jalan dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika, sejak lama ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan sempat menyita perhatian masyarakat Sulsel pada umumnya. Namun belakangan seiring pergantian pejabat di lingkup Kejari Lutim, tiba tiba perkembangan kasus ini tak ada lagi kabarnya bahkan dikabarkan telah dilenyapkan diam-diam.

Padahal menurut Kadir, status kasus yang telah naik ke tahap penyidikan jelas diyakini kalau penyidik sebelumnya telah mengantongi bukti yang sangat cukup.

“Jaksa sudah mengantongi alat bukti yang akurat sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya kami sangat berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti pasca pergantian pejabat (Pidsus) dan Kajari namun kelihatannya terlihat didiamkan saja. Ada apa coba ,”jelasnya.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi lampu jalan sebelumnya Kejari Lutim telah menurunkan ahli independen dari Universitas Hasanuddin untuk memeriksa sejauh mana hasil pengerjaan proyek tersebut.

“Dan hasilnya diekspose saat itu bahwa ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang pada proyek senilai Rp 6,1 miliar itu,” ungkap Kadir.

Kadir berharap, penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan dapat diselesaikan dengan tuntas agar nama penegak hukum khususnya dalam hal ini kredibilitas Kejaksaan Lutim dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Yah kalau memang kasus ini telah dihentikan (SP3) harap dibuka ke publik. Itu saja. Transparanlah kenapa harus ditutupi,” harapnya.

Mantan Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali sebelumnya mengaku kalau proyek tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil BPK turun bersamaan dengan WTP Luwu Timur, semua diperiksa disitu dan hasilnya tidak ada kerugian negara, waktu saya dimintai klarifikasi di Kejaksaan, saya juga sampaikan terkait hasil dari BPK,”terangnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lutim, Greafick mengatakan belum dapat berkomentar terlalu jauh mengenai kasus yang dimaksud.

“Saya kan baru dilantik kemarin jadi Kasipidsus. Saya mohon maaf tidak dapat berkomentar lebih jauh karena masih butuh waktu untuk mencari tahu ke anggota dibawah,”singkatnya.

Penulis : Illank

Related Post