RAPORMERAH. CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Fentje F Loway mengatakan, jika pihaknya telah mempertanyakan hasil perhitungan kerugian negara kepada pihak BPKP dalam perkara pengelolaan anggaran parkir ini.
“Kita secara intens menanyakan terus kepada BPKP, tapi belum ada hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” kata Fentje, Senin (26/8/2019).
Akan tetapi, sebut Fentje bahwa pihaknya sudah menaksir kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
“Kalau hasil perhitungan kita sekitar 1,7 miliar. Tapi kita tunggu hasil resmi dari BPKP, jika sudah ada maka kita akan langsung lakukan penahanan terhadap tersangka,” bebernya.
Fentje menerangkan, jika pihaknya sudah jauh hari meminta untuk dihitungkan jumlah kerugian negara di BPKP, namun, apabila masih lama hasilnya keluar maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kita juga punya SOP dalam melakukan penahanan. Makanya kita akan evaluasi kalau kelamaan keluar hasil perhitungan kerugian negaranya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir di PD Parkir Makassar Raya ini pihak Kejati Sulsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, mantan Direktur Umum dan Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya berinisial RM.
(Ibl/Azr)