


RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan asrama putra dan putri Mandarasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan anggaran tahun 2016 digelar perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/2/2019).
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni, Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada
Dakwaan yang dibacakan oleh salah satu JPU, Abdullah, ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam pembangunan asrama putra dan putri MAN IC, banyak terjadi keropos beton, banyak yang retak. Indikasi bangunan tidak memenuhi persyaratan. Ahli kategorikan tidak memenuhi aspek muatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam aturan,” kata Abdullah dalam dakwaannya.
Ketiga terdakwa juga didakwa subsidair pada pasal pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. Namun, dakwaan ini ditolak oleh Tadjuddin Rachman salah satu pengacara terdakwa Alimuddin Anshar.
“Berhubung karena baru hari ini kami menerima dakwaan jadi kami mohon untuk mempelajari dakwaannya dulu. Kemungkinan kami ajukan eksepsi,” kata Tadjuddin kepada ketua majelis hakim Yamto Susena.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, dari dugaan korupsi pembangunan MAN IC di Kabupaten Gowa ini, total ada kerugian negara sebesar Rp.7.257.363.637,00 yang diaudit oleh BPKP Sulsel.
Menurut Tadjuddin, kerugian negara yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu berbeda dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan ini.
“Ada putusan pengadilan tata usaha negara yang sedang dibanding BPKP menyangkut kerugian negara. Putusan itu menyatakan sudah tidak ada kerugian negara, sehingga hal itu yang akan saya jadikan bahan eksepsi untuk menyatakan klien saya tidak patut lagi dijadikan terdakwa,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply