Kasus Narkotika Mendominasi Daftar Perkara Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi bersama para asisten Kejati Sulsel saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel | Foto : Illank

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi bersama para asisten Kejati Sulsel saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sepanjang periode bulan Januari hingga Juli 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan seluruh kejari se-jajaran telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.137 perkara dari pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel, Sabtu (21/7/2018).

“Pada tahun ini SPDP ada 3.137 perkara dan yang tahap dua ada sekitar 2.807 perkara,” kata Tarmizi.

Tarmizi menuturkan, jika kejaksaan selama 2018 ini menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan juga menangani kasus Pilkada Serentak.

“Kasus yang menonjol itu ada 12 perkara, untuk kasus pemilu ada 47 perkara dan kasus narkotika ada 793 perkara. Kasus narkotika jadi urutan pertama sepanjang tahun ini,” sebutnya.

Sementara jika dibandingkan capai kinerja Kejati Sulsel pada tahun 2017, kata Tarmizi, bahwa SPDP sebanyak 5.681 perkara dan yang mencapai tahap dua atau pelimpahan tersangka bersama barang buktinya dari kepolisian ke kejaksaan berjumlah 5.008 perkara.

Tak hanya itu lanjut Tarmizi, kasus yang menonjol juga sebanyak 13 perkara, kasus pemilu ada 9 perkara dan kasus narkotika sebanyak 1.664 perkara.

“Perkara narkotika ini masih berada diurutan pertama. Sementara kasus yang menarik perhatian publik itu ada kasus Abu Tours yang merugikan calon jamaah umroh Rp1.4 T, kini telah dilaksanakan proses tahap duanya,” pungkasnya.

Tarmizi menambahkan, jika pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk memberikan rasa kepercayaan pada masyarakat.

Penulis : Illank

Leave a Reply