Kejati Sulsel Kejar 30 DPO Sepanjang Pertengahan Tahun 2018

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi bersama para asisten Kejati Sulsel saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel | Foto : Illank

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi bersama para asisten Kejati Sulsel saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama periode bulan Januari hingga Juni 2018 telah berhasil menangkap 8 terdakwa dan terpidana yang masuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Sebanyak delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang ini berhasil ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, jika pihak telah menangkap delapan orang baik berstatus terdakwa maupun terpidana yang sebelumnya berhasil kabur.

“Selama bulan Januari hingga Juni tahun 2018, kita berhasil menangkap 8 orang buronan kejaksaan, hasil kerja sama Kajari, Kajagung RI dan kepolisian,” kata Tarmizi saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel, Sabtu (21/7/2018) siang tadi.

Tarmizi menyebutkan, jika kedelapan orang buronan yang berhasil ditangkap diantaranya, Taufan Ansar Nur terpidanan kasus korupsi Pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar, Herry kasus penipuan Rp 22 miliar, H M Tahir Kazim kasus korupsi Rp 41 miliar pada Bank BPD Sulselbar di Kota Mamuju, dan Huzain Abdul Razak kasus korupsi revitalisasi peralatan kesehatan BPPKT Sulsel.

“Alam Bahari kasus korupsi Rp 41 miliar pada Bank BPD Sulselbar di Kota Mamuju, Arsyad Manronyo kasus korupsi KUR BRI dan Nilawati serta H Kahar Husain. Keselurahannya telah ditangkap,” sambungnya.

Sementara ini, lanjut Tarmizi, jika pihaknya masih mengejar 30 orang terdakwa dan terpidana buronan kejaksaan termasuk Soerdirjo Aliman alias Jen Tang.

“Jadi masih ada 30 orang DPO, sementara dalam pengejaran. Kalau dari profilnya DPO ini ada anggota dewan 4 orang, bupati 1 orang, pejabat eselon I, II dan III ada 5 orang, PSN termasuk pensiunan 7 orang, pengawai pejabat BUMN maupun BUMD ada 1 orang, pengusahan ada 15 orang, konsultan 1 orang, direktur perusahaan 1 orang dan kepala desa ada 5 orang,” ungkapnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply