


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan pengrusakan ruko yang menjerat Jemis Kontaria dan Edi Wardus sebagai tersangka, hingga saat ini tidak menemui titik terang untuk dinyatakan rampung. Walaupun kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian sejak tahun 2017 silam.
Berkas tersangka kembali dipulangkan ke tangan penyidik Polda Sulsel pasca diperiksa oleh Jaksa Peneliti Kejati Sulsel. Berkas tersangka dinyatakan belum memenuhi kelengkapan dan dinyatakan P.18.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Muslim Indonesia cabang Makassar (LKBHMI Makassar), Juhardi menyarankan segera diadakannya gelar perkara terbuka yang mendudukkan semua pihak yakni ada pihak Jaksa, Penyidik Kepolisian serta kalau bisa menghadirkan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan.
“Agak heran juga kasus sudah nyaris 2 tahun ditangani bahkan sudah ada tersangka dan dikuatkan oleh alat bukti malah tak ada kejelasan dan tak kunjung P.21. Saya kira perlu ada gelar terbuka atau duduk bersama antara Penyidik dan Jaksa untuk mencari titik temu agar kasus ini segera di P.21,” terang Jo sapaan akrab Juhardi via telepon, Selasa (12/2/2019).
LKBHMI sebagai salah satu lembaga mahasiswa yang konseren terhadap pengawasan penegakan hukum, juga meminta agar Kapolda Sulsel yang baru bisa memberikan perhatian lebih terhadap mandeknya semua penanganan kasus yang ditangani jajarannya. Diantaranya kasus dugaan pengrusakan ruko yang dimaksud.
“Kita harap demikian, agar tak ada perkara yang mandek atas ketidak profesional penyidiknya. Kasihan kan mereka yang sedang mencari keadilan. Kemana lagi mereka akan mengadu,” ujarnya.
Terpisah, Irawati Lauw selaku korban mengaku mendekat ini akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk meminta intervensi keduanya agar kasus dugaan pengrusakan yang dialaminya bisa berjalan dengan normal.
Karena menurut dia, penanganan kasusnya sudah sangat janggal. Dimana nyaris memakan 2 tahun tak menemui kejelasan akan tuntas dan masuk ke persidangan.
“Berkas tersangka terus bolak-balik antara Jaksa dan Polisi hingga memakan waktu 2 tahun terus mengambang alias tak ada isyarat akan berstatus P.21. Sehingga kami harap Kejagung dan Mabes Polri nantinya memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang ditangani anggotanya di Sulsel,” terang Irawati Lauw.
Meski demikian, ia masih menunggu harapan agar penanganan kasusnya segera ada progres. Diantaranya kabar rencana gelar khusus kasus tersebut untuk mencari titik temu untuk segera bisa berstatus P.21.
“Kami dengar Polda dan Kejati akan duduk bersama gelar khusus kasus ini untuk mencari titik temu bagaimana kasus ini bisa segera P.21 dan selanjutnya disidangkan. Tapi jika sebaliknya, tentu kami akan laporkan ini ke tingkat atas yakni ke Mabes Polri dan Kejagung,” tegas Irawati.
Ia juga menyayangkan sikap Penyidik Polda Sulsel yang diduga tak profesional dalam menangani kasus dugaan pidana yang dilaporkannya.
“Jadi selain kasus pengrusakan ruko, kasus pemalsuan surat yang saya laporkan juga tak berjalan sesuai harapan. Lucunya dengan penyidik yang sama,” beber Irawati
(Mir/Azr)
Leave a Reply