


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus bandar narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram, Syamsul Rijal alias Kijang (32) warga asal Kabupaten Pinrang, pada 9 Januari lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh, Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Andi Hariani Gali membeberkan, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kijang bahwa dalam perkara para saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara narkoba tahun 2016 dalam berita acara penyidikan.
“Para saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara itu adalah milik Kijang sebagai bos dari para saksi. Namun, dalam persidangan saksi-saksi mencabut keterangannya dalam BAP tersebut, khusus tentang kepemilikan bukanlah, milik dari terdakwa tetapi milik Tuan Salihin yang pada saat itu juga sempat diamankan bersama sama dengan saksi saksi, dan para saksi juga telah membuat surat pernyataan dan telah diserahkan di depan persidangan,” beber Hariani, Selasa (12/2/2019).
Hariani menuturkan, bahwa menimbang dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terutama dari saksi Edi Ello dan Mustafa Ali yang juga merupakan narapidana dalam perkara narkotika di Pinrang yang perkaranya sudah diputus dan masing-masing putus dengan hukuman 16 tahun.
“Menimbang bahwa saksi saksi menunjuk terdakwah sebagai pemilik barang bukti atas perintah dari Salihin dan keberadaannya diketahui lagi berada dimana dan saksi saksi tidak tega menunjuk karena di janjikan biaya hidup saksi, saksi mau dan tega menunjuk Kijang, karena para saksi sudah dijanjikan biaya hidup dan keluarganya, akan ditanggung oleh Salihin. Tetapi, ternyata setelah proses persidangan Salihin tidak pernah memenuhi janjinya,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan juga, kata Hariani, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kenyataannya tidak mengenal sosok dari Syamsul Rijal alias Kijang, warga Kabupaten Pinrang yang divonis bebas oleh majelis hakim.
“Terungkap bahwa Edi juga tidak pernah kenal dengan Kijang sebelumnya,” tutupnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply