


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara perlindungan anak dengan terdakwa Meilania Ritali Dasilva alias Memey, bakal segera diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan pada Senin (11/3) pekan depan.
Jadwal tersebut keluar setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Memey yang menuntut selama dua tahun penjara.
Dalam persidangan Memey sempat memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait tindakannya melancarkan tiga anak yang diasuhnya di sebuah ruko di Jalan Mirah Seruni, Panakukang, Makassar beberapa bulan lalu.
Memey mengakui, jika dua dari tiga anak yang diasuhnya yakni AW (11) dan F (8) merupakan anak kandungnya. Sementara D adalah anak dari mantan pekerjanya.
Namun, Memey membantah jika kerap melakukan kekerasan terhadap tiga anak tersebut.
“AW yang sering memukul adiknya F. Memang terdakwa pernah memukul AW namun hanya gunakan punggung tangan karena anak tersebut tidak bisa dimarahi,” demikian pernyataan Memey dalam fakta persidangan, Kamis (7/3/2019).
Bahkan, Memey juga mengaku, dirinya hanya kurang pengawasan terhadap tiga anak yang diasuhnya. Karena ia sibuk bekerja untuk tabungan masa depan ketiga anak tersebut.
Selain itu, sejak rukonya tutup pada tahun 2017 silam, Memey kerap keluar hingga larut malam. Tetapi, dirinya membantah bila meninggalkan tiga anak asuhnya di rukonya hingga 12 jam.
Memey mengatakan, dirinya kerap keluar dari pukul lima atau sore dan kembali pada pukul 22.00 WITA.
“Ketiga anak ini makanannya terjamin karena di rumah makanannua tidak pernah kekurangan,” klaim Memey.
Meski demikian, pernyataan Memey tidak serta merta dipercaya oleh saksi lainnya. Ketua RT, Nuraeni Dg Sunggu mengaku pernah melihat terdakwa menyeret AW dari halaman hingga masuk ke dalam rukonya.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan hal yang serupa. Jika Memey memiliki sikap yang temperamental. Akan tetapi, JPU, Ani Muin tidak menuntut terdakwa pada pasal kekerasan terhadap anak.
Dalam tuntutan yang dibacakan Ani, Memey hanya dikenakan pasal perlakuan salah dan penerlantaran anak dengan hukuman 2 tahun penjara.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply