


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Peristiwa kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian itu setelah digelar perkara.
“Dua orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah operator SPBU bernama Yanto Benu (45) dan pengemudi truk berinisial N (25),” kata Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jum’at (21/12/2018).
Wirdhanto menerangkan, bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari pengawas, operator, masyarakat dan juga termasuk supir yang pada saat itu mengisi BBM.
Berdasarkan lanjut Wirdhanto, pemeriksaan sehingga supir dan operator dianggap melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan SPBU yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua terbakar pada Rabu (19/12/2018) lalu.
“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di SPBU,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SPBU yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mengalami kebakaran hebat. Yang dimana api diduga berasal dari mobil truk yang sementara melakukan pengisian bensin.
Akibat kebakaran tersebut, tiga unit kendaraan diantaranya, satu mobil dan dua motor hangus terbakar. Dan beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena pihak pemadam kebakaran Kota Makassar cepat berada di lokasi kejadian untuk memadamkan api.
(Ink/Azr)
Leave a Reply