Kedapatan Dagang Obat, WNA Tiongkok Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Makassar, Andi Pallawarukka saat memberikan keterangan persnya. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Petugas Imigrasi Kelas 1A Makassar mendeportasi seorang warga negara Tiongkok yang kedapatan melanggar ijin tinggal di Indonesia, Senin (6/5/2019).

WNA asal Tiongkok ini diketahui bernama, Zhang Hecheng (55) dideportasi, lantaran melakukan aktifitas diluar dari ijin kedatangannya sebagai turis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, bahwa WNA tersebut dideportasi karena kedapatan berjualan obat di Kabupaten Sinjai.

“Dia ini melanggar hukum ijin tinggal. WNA asal Tiongkok masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat, sehingga atas perbuatannya kita lakukan deportasi,” kata Andi Pallawarukka.

Sebelumnya, WNA asal Tiongkok ini sudah menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan, karena melanggar izin tinggal dengan dikenakan pasal 122 huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada 17 April lalu dia keluar dari penjara. Jadi visa yang dia gunakan adalah visa wisatawan tetapi disalahgunakan dengan berjualan obat di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pihak Imigrasi Kelas 1 A Makassar kata Andi Pallawarukka, akan mencekal WNA asal Tiongkok ini untuk masuk lagi ke Indonesia.

“Karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, sehingga dia tidak dapat masuk ke Indonesia lagi,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Related Post