RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca ditangkapnya lima oknum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Bosowa saat berpesta narkotika jenis ganja di Sekretariat Mapala Unibos Jalan AP Pettarani 2 Kota Makassar, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pihak Kampus Unibos membantah jika memiliki Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala semenjak dibubarkan pada tahun 2006 silam.
“Universitas Bosowa tidak pernah membentuk lagi unit kegiatan mahasiswa bernama Mapala sejak dibubarkan pada tahun 2006 lalu,” tegas Wakil Rektor III Unibos, Abdul Haris, Selasa (5/6/2018).
Abdul Haris mengaku, sebelumnya UKM Mapala pernah ada di Kampus Unibos, namun dibubarkan pada tahun 2016 lalu, organisasi tersebut tidak pernah lagi diaktifkan sampai sekarang ini.
Sementara terkait legalitas kelima tersangka mengaku sebagai mahasiswa Unibos, Abdul Haris mengaku, kelima tersangka memang tercatat sebagai mahasiswa Unibos. Namun terkait keaktifannya ia juga mengaku baru akan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas masing-masing.
“Kelima mahasiswa tersebut, baru mau saya konfirmasi ke setiap fakultas apakah ini mahasiswa aktif atau bagaimana karena sekarang final dan biasanya tidak aktf apalagi mahasiswa terakhir,” terangnya.
Abdul Haris menjelaskan, bahwa dalam aturan akademik, mahasiswa adalah mereka terdaftar pada semester berjalan. Artinya, mereka yang telah melakukan pembayaran semester dan ikut perkuliahan.
“Dalam aturan akademik, mahasiswa adalah mereka yang terdaftar pada semester yang berjalan. Jadi kalau dia tidak terdaftar pada semester berjalan maka, tidak berhak menggunakan nama mahasiswa Bosowa,” tambahnya.
WR III Unibos memastikan kelima mahasiswa Unibos yang kedapatan pesta ganja akan dipecat.
“Jika pun mahasiswa Unibos, berarti mereka melakukan pelanggaran tata tertib kampus yaitu penyalahgunaan narkotika. Atas dasar tersebut maka sempurnalah kesalahannya dan saksinya adalah pemecatan atau drop out,” tegasnya.
Penulis : Illank