


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – PT. Lisna Abdi Prima dalam rangka melakukan kegiatan Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di nilai Ilegal.
Pasalnya, perusahaan yang beroperasi dalam hal ini PT Lisna Abdi Prima yang beralamat di Kota Depok tidak memiliki kantor cabang di makassar.
Selama beroperasi PT Lisna Abdi Prima Berkedok, berdomisili di jalan Topaz Raya Komp IDI blok GA8/5 berdasarkan pengakuan tanggal 25 Oktober 2016, ST. Ariani.K.S.Sos selaku Lurah Masale Kecamatan Panakkukang, namun pada waktu tersebut ia menjabat Kepala Seksi Kebersihan.
Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan perusahaan yang dasarnya Otonimi Daerah harus memiliki cabang atau domisili daerah yang di tempati dan harus melengkapi administrasi.
“bukti tidak bisa, pertama harus buka kantor cabang/perwakilan di kota Makassar kemudian urus domisili tempat berkantor ,akte pendirian dibuat notaris mksr ,situ,SIUP,TDP ijin operasional Makassar, “ujarnya, Jumat (20/10/2017).
“ijin usaha penempatan tenaga kerja swasta (IPTKS) dari BKPMD provinsi Sulawesi Selatan,”tutupnya.
Diketahui, PT Lisna Abdi Prima melakukan pengrusakan dan penarikan KWh dengan No. 321201023978 di jalan Deng tata Kompleks Hartaco Indah Blok 3 H No 23 Makassar, bahwa pelaksanaan P2TL tidak prosedur.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply