Kejar Jen Tang, Kejati Sulsel Mengadu ke KPK

Buronan, tersangka kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Soerdijo Aliman alias Jen Tang

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap buronan, tersangka kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Soerdijo Aliman alias Jen Tang akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi saat memberikan keterangan persnya jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (7/12/2018).

“Khusus untuk Jen Tang, kami tujukan surat ke KPK. Mudah-mudahan KPK dengan peralatan yang memungkinkan tanpa izin pengadilan dapat menangkap Jen Tang,” kata Tarmizi.

Kendati demikian, Tarmizi menerangkan, kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulsel tetap ditangani oleh pihaknya.

“Untuk kasus yang lain kita belum koordinasikan dengan KPK. karena ada tahap-tahap yang dilakukan lebih dulu,” pungkasnya.

Hingga bulan November ini, pihak Kejati Sulsel masih terus melakukan pengejaran terhadap 34 orang baik berstatus DPO, terdakwa, terpidana dan tersangka. Termasuk dari 34 orang tersebut terdapat nama Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang sampai saat ini belum dapat ditangkap.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post