


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi legislator DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabri, Senin (9/4/2018) sore tadi.
Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Bidang Intelijen Kejari Makassar dan pihak kepolisian melakukan eksekusi putusan MA terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel yang menjerat anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura Mustagfir Sabri alias Moses.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi membenarkan saat dikonfirmasi, bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Mustagfir Sabri alias Moses.
“Sudah dieksekusi putusan Mahkamah Agung. Sekarang Moses menjalani putusan MA,” kata Andi Helmi.
Tim gabungan lanjut Helmi, melakukan eksekusi terhadap anggota DPRD Kota Makassar saat berada di kediamannya di Jalan Daeng Tata Kota Makassar.
“Kita mengeksekusi Moses di rumahnya di Jalan Daeng Tata, sekitar 30 menit yang lalu,” ujarnya.
Selanjutnya kata Helmi, Moses dibawah langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar untuk menjalani putusan MA.
“Untuk proses administrasinya di Lapas Makassar,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply