Kejari Palopo Minta “Jatah”, ACC Layangkan Surat Protes Jamwas Kejagung RI

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melayangkan surat protes ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) atas perilaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto meminta “jatah” terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo.

Menurut peneliti ACC Sulawesi, Hamka bahwa perilaku Kajari Palopo, Adianto sangat tidak tepat dan melanggar pranata-pranata hukum yang berlaku. Dimana Kajari Palopo meminta fasilitas rumah dinas kepada Pemda Kota Palopo.

“Bukan wewenang instansi kejaksaan untuk meminta hal itu sesuai UU no 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan. Karena ini sarat akan potensi terjadinya konfilk kepentingan,” kata Hamka, Sabtu (20/10/2018).

Konflik kepentingan kata Hamka, tidak seharusnya masuk dalam wilayah penegak hukum. Karena lanjut dia, penegak hukum termasuk Kejari Palopo dituntut untuk menjaga independensi dan akuntabilitas terkait penangan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palopo.

“Selain itu, anggaran Kejari Palopo itu tidak melekat pada APBD Kota Palopo. Tetapi melekat pada APBN yang secara vertikal melekat pada anggaran Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply