Curi Motor Untuk Beli Sabu, Pelaku Curanmor Dihadiah Timah Panas

Pelaku curanmor usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | Foto : Illank

Pelaku curanmor usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ahmad Alifuddin (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel ketika dilakukan pengembangan kasusnya, berusaha untuk melarikan diri, Sabtu (20/10/2018) malam.

Akibatnya, warga Jalan Melati, Kota Makassar ini sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan harus meringis kesakitan di IGD RS Bhayangkara Makassar, setelah kaki sebelah kirinya diterjang timah panas polisi.

“Pelaku kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri. Dia sudah diberikan tembakan peringatan, namun tetap saja berusaha kabur. Makanya kita berikan tindakan tegas,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, IPDA Artenius MB.

Artenius mengungkapkan, bahwa anggota Timsus Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Maros mengamankan Tri Sutrisno (20) warga Jalan Abdul Kadir Jaelani, Kota Makassar yang diduga sebagai penada barang hasil curian pelaku.

“Penadahnya kita amankan saat perjalanan dari Kabupaten Wajo ke Makassar dengan menggunakan motor curian. Dimana anggota melakukan operasi di Polsek Mandai,” ungkapnya.

Dari keterangannya diketahui keberadaan pelaku sehingga pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku curanmor tersebut.

“Anggota menangkap pelaku curammor ini saat berada di rumah rekannya di Jalan Bonto Duri 10,” ujarnya.

selanjutnya hasil introgasi tsb kami mendapat informasi bahwa TSK an.AHMAD ALIFUDDIN berada di kediaman temannya di bonto duri 10 kamipun bergerak cepat untuk meringkus TSK dan mengamankan di posko timsus polda untuk inrogasi lebih lanjut.

Artenius menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial NR yang sementara dalam pengajaran kepolisian.

“Pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan obeng plat. Kemudian dijual seharga Rp 2,5 juta kepada Tri Sutrisno, lalu hasilnya dibagi dua dengan NR dan sisanya dibelikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senapan angin, 1 unit handphone dan 2 bilah senjata tajam jenis badik ukuran besar dan kecil.

Usai menjalani perawatan medis, kata Artenius pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Polsek Tamalate.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply