


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Karena desakan ekonomi Syahrir Dg Raga (45) menjadi pengedar narkotika jenis sabu, namun dirinya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Syahrir Dg Rewa sehari hari sebagai juru parkir liar yang nyambi menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan dapur keluarganya. Tetapi ia pun berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polsek Rappocini di Jalan Skarda, Kota Makassar, Jumat (19/10/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sebuah warung bakso Jalan Skarda, Kota Makassar, sehingga anggota kepolisian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
“Selain meringkus pelaku, anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu-sabu yang terbungkus tissue dan diselipkan di pagar warung bakso,” jelas Iqbal Usman, Sabtu (20/10/2018).
Dihadapan petugas, kata Iqbal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dg Raga juga mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu persachetnya. Sementara lanjut Iqbal, sabu itu didapatkan dari seorang pria seharga Rp 650 ribu.
“Pelaku mengaku sudah seminggu lebih menjual sabu. Dan sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial ZI yang telah DPO seharga Rp 650 ribu,” pungkasnya
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Rappocini.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply