


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun 2015-2016 ke Polda Sulsel.
Kembalian berkas perkara tersebut dianggap oleh jaksa peneliti masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya berkasnya dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi,” kata Salahuddin kepada Rapormerah.co, Senin (7/5/2018).
Jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk (P-19) untuk pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera dilengkapi dan memenuhi syarat materil serta syarat formilnya.
“Jika semua syarat telah terpenuhi, maka jaksa akan menerima berkas tersebut atau P-21. Kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengaku bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kabupaten Enrekang T.A 2015-2016 beserta petunjuk dari jaksa.
“Polda saat ini sedang mempelajari petunjuk dari jaksa,” kata Dicky.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek DPRD Kabupaten Enrekang, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan tujuh orang tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD, Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Tidak hanya anggota DPRD, ada tiga di antaranya sebagai penyelenggara atau EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Dimana kegiatan Bimtek ini tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Sehingga menguatkan dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Ada 49 kegiatan Bimtek yang dilaporkan di tujuh kota seperti, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok, dan dibiayai oleh negara sejumlah Rp3,6 miliar.
Saat ini, kerugian negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak Rp855 juta, dan masih dalam proses perhitungan terhadap 37 kegiatan lainnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply