


RAPORMERAH.co, GOWA – Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berumur 4 tahun 7 bulan bernama Abd Mufid mngakibatkan korban meninggal dunia yakni ayah korban, Hasan Basri alias Asri (29).
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka ada di dua tempat berbeda dan Hasan Basri telah berada di dalam sel Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, ketika berada di rumahnya Dusun Tamalate Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa dan halaman rumah tidak berpenghuni di tepi Jalan sekitar Lapangan Golf.
“Modusnya tersangka cubit, gigit, memukul dengan tangan kosong dan juga memukul korban menggunakan alat. Bahkan tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Gowa,” kata Kapolres Gowa, Senin (7/5/2018).
Shinto menjelaskan, sebelumnya di kamar korban, tersangka menggigit pipi dan bibir korban karena korban kencing saat tertidur lalu lanjut Shinto, tersangka emosi langsung mencubit badan bagian depan dan kaki korban sehingga korban menangis.
“Tersangka melakukan kekerasan seksual dengan menusuk anus korban menggunakan potongan kayu dan kemudian menyetubuhi korban,” terangnya.
Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan aksi kekerasannya di sebuah rumah kosong. Dimana korban kata Shinto dianiaya dengan memukul korban dibagian kepala dan telinga menggunakan kayu.
“Akibatnya korban terlihat lemas, sehingga tersangka membawa korban pulang. Kemudian membawa korban ke Puskesmas lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf. Namun sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Honda Beat warna putih biru, satu lembar baju kaos milik korban, satu lembar celana milik korban, satu pasang sandal anak – anak, satu potong ranting kayu panjang 35cm diameter 1cm dan potong ranting panjang 48cm dalam kondisi patah
“Untuk motifnya, tersangka kesal dengan perilaku korban, sehingga ia emosi dan lakukan kekerasan serta adanya dorongan seksual tersangka terhadap korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2003 tentang Penghapusan KDRT
“Penyidik gunakan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply