Sengketa Pilwalkot Makassar, KPU Lempar ‘Bola Panas’ ke Panwaslu

Tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid saat ditemui usai sidang sengketa Pilwali Makassar. (Foto/illank)

Tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid saat ditemui usai sidang sengketa Pilwali Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar kembali melanjutkan sidang sengketa Pilwali Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, selaku termohon menghadirkan saksi ahli pada sidang tersebut.

Menurut Tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengungkapkan, agenda sidang tadi mendengarkan keterangan saksi ahli, namun dapat disimpulkan gugatan putusan eksekusi yang menggugurkan pencalonan DIAmi Mahkamah Agung (MA) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi menurut ahli tadi, kalau keputusan yang lahir dari hasil uji peradilan pada tingkat MA kemudian diteruskan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), maka itu tidak dapat lagi disengeketakan. Itu termasuk dari aturan yang tertuang dalam pasal 2 huruf e, UU Peradilan TUN,” kata Marhumah saat ditemui usai sidang di kantor Panwaslu Makassar, Senin (7/5/2018).

KPU Makassar sebagai termohon menghadirkan saksi ahli dari Universitas Hasanuddin yang merupakan pakar hukum tata negara, Prof Zulkifli Apsan.

Marhumah mengatakan, bahwa gambaran umum yang diterangkan oleh saksi ahli terkait status sengketa Pilwali Makassar sudah sangat jelas.

“Jadi putusan kedudukan MA itu sudah sangat jelas digambarkan saksi ahli, kami mengeluarkan putusan untuk mengeksekusi salah satu paslon sebagai tindak lanjut dari putusan MA melalui PT-TUN yang berkekuatan hukum tetap, dan bersifat final atau tidak bisa diganggu gugat. Sesuai keterangan ahli itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan sepenuhnya kesimpulan akhir nanti ke Panwaslu Makassar, apakah mempertimbangkan untuk memutuskan menerima gugatan pemohon atau menolak.

Sementara, ketua tim kuasa hukum DIAmi, Djamaluddin Rustam, selaku pemohon mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan termohon sangat normatif. Dimana keterangan saksi ahli sama sekali tidak masuk dalan pokok perkara gugatan sengketa. Terkhusus putusan MA melalui PT-TUN kemudian diteruskan KPU untuk menggugurkan paslon DIAmi.

“Kapasitas saksi ahli menjawab hanya sebatas norma. Kalau kembali kepada norma, artinya kembali ke Panwaslu. Berarti tugas Panwaslu untuk menyelesaikan perkara ini, tidak ada institusi lain yang bisa menyelesaikan perkara ini, karena apa yang digugat klien kami itu ada dan kewenangan sepenuhnya Panwaslu,” ungkapnya.

Djamaluddin menilai bahwa apa yang dituduhkan terhadap pemohon terkait pelanggaran pasal 71 ayat 3 tentang ada dugaan pelanggaran yang mengakibatkan digugurkannya paslon DIAmi menurutnya, itu menjadi kewenangan Panwaslu untuk memproses persoalan tersebut

“Itu sebagaimana yang diatur oleh UU nomor 10 tahun 2015 dan peraturan Bawaslu nomor 14 mengenai tata cara pelanggaran dan nomor 15 tentang tata cara sengketa dan perMA yang menyangkut masalah sengketa,” jelasnya.

Ia menambahkan, eksekusi yang dilakukan KPU dianggap sangat merugikan bagi kliennya. Sehingga kata Djamaluddin, Panwaslu didesak untuk secara tuntas menyelesaikan persoalan sengketa ini.

“Jadi kita tetap pada gugatan awal, pemohon dirugikan, pemohon memiliki legal standing dan pemohon berwenang mengajukan persoalan ini ke Panwaslu untuk menyelesaikan masalah sengketa ini,” tegasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply