


Rapor-Merah.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial SD dan JRJ, ditetapkan pada Kamis (10/10/2024) dan langsung ditahan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa SD adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket C, sementara JRJ merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama. “Tim penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejati dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta langsung melakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Jabal.
Jabal memaparkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam korupsi proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 68,7 miliar. Tersangka JRJ diketahui mengajukan Termin XI (MC 23) dengan alasan pencapaian prestasi proyek, meskipun bobot fisik pekerjaan belum mencapai target yang seharusnya. Pada saat pengajuan, bobot fisik proyek hanya mencapai 53%, jauh di bawah laporan yang seharusnya sebesar 61,782%.
Lebih lanjut, Jabal menjelaskan bahwa SD memproses permintaan pembayaran dari PT Karaga Indonusa Pratama tanpa dasar laporan progres dari konsultan pengawas. “SD memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran, yang semuanya didasarkan atas perintahnya sendiri,” jelasnya.
Tersangka JRJ juga diduga telah menggunakan dana dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan proyek IPAL mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta tidak berupaya merintangi penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan pasal subsidair, yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama.
(ANR)
Leave a Reply