


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan barang dan jasa di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam kasus tersebut yang menjadi terdakwa adalah Kepala BPKAD Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haija. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan itu.
Ketiga orang yang dihadirkan oleh JPU yakni, Kasubdit Perbendaharaan BPKAD Makassar, Hariani, Kabid Akuntansi BPKAD Makassar, Muh Fuad Arfandi dan Kabid Aset BPKAD Makassar, Iswadi.
“Ketiga saksi ini juga selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK),” ujar JPU.
Dihadapan majelis hakim, ketiga saksi sama-sama tidak mengetahui transaksi fiktif sebagaimana yang disangkakan terhadap terdakwa.
“Saya tidak pernah diintervensi oleh terdakwa dan tidak tahu terkait rekanan atau perusahaan pengadaan serta uang yang digunakan. Saya hanya melaporkan hasil setiap kegiatan secara lisan, kalau dokumen saya tidak tahu yang mulia,” kata Hariani.
Sementara dari keterangan dua saksi lainnya mengatakan nyaris senada dengan apa yang dikatakan Hairani. Bahkan, jaksa sempat kebingungan dengan keterangan saksi.
“Iya, kok mereka seakan tidak terlalu banyak tahu, padahal mereka (saksi) selaku PPTK loh,” kata JPU.
Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih terkait mendengarkan penjelasan saksi lain yang akan dihadirkan JPU.
Penulis : Illank
Leave a Reply