KNPI Desak Kajari, Eksekusi Andi Idris Syukur

RAPORMERAH.CO, BARRU — Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Kabupaten Barru , mendesak Kejaksaan Negeri Barru, segerah melakukan eksekusi terhadap Bupati Barru non aktif Andi Idris Syukur. Desakan KNPI Kabupaten Barru ini, disampaikan pengurus yang dipimpin langsung Ketua DPD KNPI Kabupaten Barru, Kaharuddin ST, saat menemui Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor , diruang kerja Kajari Barru,Kamis (13/7) kemarin.

” Kami temui Pak Kajari karena sampai hari ini ( Andi Idris Syukur ) belum juga dieksekusi, ” jelas Kaharuddin ST, kepada wartawan.  Ketua KNPI Barru, juga menguraikan dalam pertemuan itu diminta secepatnya agar Jaksa konsisten segera melakukan eksekusi.

Kajari Barru Paian Tumanggor, membenarkan bila pihaknya belum melaksanakan eksekusi terhadap Bupati Barru Non Aktif (Andi Idris Syukur) . Alasannya, pihak eksekutor sampai hari ini belum menerima salinan putusan. ” Setelah salinan putusan kasasi sudah ditangan Kejaksaan Barru, baru dilakukan eksekusi janjinya ,” tambah Kaharuddin ST.

Seperti diketahui, kasus gratifikasi yang menimpah Andi Idris Syukur, dikenai hukuman penjara di PN Tipikor. Tapi, ditingkat PT. Bupati non aktif ini tertolong, namun perjuangan Kejaksaan ditingkat kasasi Andi Idris Syukur , harus masuk bui setelah Kejaksaan Barru menerima salinan putusaan MA. (*)

Penulis : Nasri Aboe  |  Editor : Akbar

Leave a Reply