


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Komplotan pelaku pencurian ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polsek Panakukkang, Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 01.00 Wita.
Adapun identitas pelaku masing-masing bernama Alwi (28) warga Jalan Pongtiku Lorong 1, Ali Samson Alias Samson (31) warga Jalan Andi Tade 1, Muh Tofik alias Upi alias Palapa (20) warga Jalan Adyaksa Baru dan Muh Nasrun alias Accung (19) warga Jalan Adyaksa Baru lorong 5.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya awalnya menangkap Alwi bersama Samso setelah diketahui keberadaannya dan berencana akan menjual satu unit sepeda motor hasil curian.
“Keduanya kita tangkap saat berada di Jalan Pongtiku. Dimana mereka akan menjual sebuah sepeda yang dicurigai hasil kejahatan kedua pelaku. Dan kita juga mengamankan motor tersebut,” kata Ananda, Sabtu (3/11/2018).
Dari keterangan kedua pelaku, sebut Ananda, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muh Tofik alias Upi alias Palapa dan Muh Nasrung alias Accung.
“Mereka ini adalah satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar,” ujarnya.
Kemudian saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya, Palapa dan Accung berusaha melarikan diri. Sehingga pihak kepolisian memberikan tembakan tegas dan terukur untuk menghentikan pergerakan kedua pelaku.
“Palapa dan Accung berusaha kabur, sehingga diberikan tembakan peringatan. Namun kedua pelaku tidak menghiraukan maka diberikan tembakan pelumpuhan,” ungkapnya.
Usai menjalani perawatan medis kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu buah gunting kemudian dibawa ke Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply