Napi Tipikor Tewas di Dalam Lapas Makassar

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang narapidana tindak pidana korupsi menghembuskan nafas terakhirnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar, Sabtu (3/11/2018) dini hari.

Napi tipikor tersebut diketahui adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Burhanuddin Nai yang tersangkut kasus korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Kematian napi tipikor, Burhanuddin Nai dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Makassar, Budi Suwarsono saat dikonfirmasi.

“Iya, Burhanuddin meninggal dunia di klinik lapas, setelah kena stroke, keluarga sejak subuh tadi telah menunggu jenazah almarhum,” kata Budi.

Budi menyebutkan, bahwa almarhum sementara dalam proses assimilasi. Setelah divonis selama empat tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Almarhum dipidana selama 4 tahun sedang menjalani assimilasi di Lapas Makassar,” ujarnya.

Saat ini, jenazah Burhanuddin Nai rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto.

“Saya yang antar jenazah almarhum ke Jeneponto,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply