RAPORMERAH.co,GOWA – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bajeng mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian kabel jaringan seluler di Kampung Parang Desa Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (21/02/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
Para pelaku pencurian kabel jaringan seluler ini berinisial AR (18), IM (19), SD (34), FS (21) dan AB (18) diringkus anggota Reskrim Polsek Bajeng di beberapa tempat berbeda.
Kapolsek Bajeng, AKP Ramli mengatakan, pihaknya menangkap komplotan spesialis pencuri kabel jaringan seluler ini setelah berhasil mengamankan AR sedang nongkrong di pinggir jalan bersama AM. Kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan pelaku SD dan FS dirumah masing-masing di Kampung Parang.
“Akibat aksi para pelaku korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 83 juta,” kata Ramli, Jumat (23/02/2018).
Dari keterangan para pelaku, lanjut Ramli bahwa barang bukti hasil curian kemudian dijual ke tempat penjualan besi tua di wilayah Bontorea seharga Rp. 300.000 perkilo. Selanjutnya pihaknya menyita barang bukti tersebut, sementara pemilik usaha besi tua juga turut dimintai keterangan.
Lebih jauh Kapolsek Bajeng menjelaskan, pelaku AR dan IM berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan merampas senjata anggota Reskrim Polsek Bajeng, sehingga diberikan tindak tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.
“Saat itu kedua pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi tempat persembunyian barang bukti dan pelaku lainnya. Namun keduanya melawan petugas sehingga pelaku dilumpuhkan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni sebilah parang, potongan kulit kabel, tiga buah sadel kabel, dua buah kunci pas dan satu karung gulungan kabel tembaga.
Ramli menanmbahkan, bahwa kelima pelaku ini merupakan spesialis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Gowa.
“AR merupakan residivis. Bahkan pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara IM pernah melakukan delapan kejahatan curas dan dua kasus curat spesialis rumah kosong,” pungkasnya.
Penulis : Illank